Lima SKPD Bolmong Tidak Disiplin

0
67
Tahlis Gallang

TOTABUANEWS, BOLMONG -Sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dikenakan sanksi. Adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Bagian Kesbang dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA), serta Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperdag-ESDM). Kelima SKPD tersebut dikenakan sanksi lantaran presentase kehadiran rata-rata hanya di bawah 50 persen.

Sanksi yang dikenakan berupa diwajibkan mengikuti apel pagi dan sore di halaman kantor Bupati Bolmong. “Lima SKPD ini wajib ikut apel pagi dan sore dikantor Bupati. Jika kehadiran mereka sudah diatas 90 persen, maka akan dikembalikan ke kantor masing-masing,” terang Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang. Senin ( 28/8/2017).

Panglima ASN ini Bolmong ini menyatakan, secara keseluruhan, SKPD wajib mengikuti apel Senin dan Jumat di kantor bupati. Hal ini dilakukan untuk memastikan SKPD mana yang kurang disiplin. Selain itu, salah satu fungsi apel ini dilakukan karena ada penyampaian yang wajib diketahui seluruh ASN di Pemkab Bolmong. “Hal ini dilakukan semata-mata untuk memperbaiki diri dalam hal  penegakan disiplin ASN,” sahutnya. Di sisi lain, kata Sekda, soal disipilin PNS jelas diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. “Termasuk mengatur pemberian sanksi ringan, sedang dan berat terhadap PNS yang tidak disiplin,” pungkas Sekda.
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.