TOTABUANEWS, BOLMONG -Sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dikenakan sanksi. Adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Bagian Kesbang dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA), serta Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperdag-ESDM). Kelima SKPD tersebut dikenakan sanksi lantaran presentase kehadiran rata-rata hanya di bawah 50 persen.
Sanksi yang dikenakan berupa diwajibkan mengikuti apel pagi dan sore di halaman kantor Bupati Bolmong. “Lima SKPD ini wajib ikut apel pagi dan sore dikantor Bupati. Jika kehadiran mereka sudah diatas 90 persen, maka akan dikembalikan ke kantor masing-masing,” terang Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang. Senin ( 28/8/2017).