TOTABUANEWS, BOLMONG – Semenjak dibentukan Panitia Kuhsus (Pansus) PT Conch North Sulawesi Cement DPRD Bolmong, pansus tersebut sudah masuk pada tahapan pemeriksaan dilapangan dengan telah dilakukanya pertemuan sebelumnya bersama instansi terkait soal klarifikasi iji-ijin yang dimiliki perusahaan asal cina tersebut.
Ketua Pansus PT Conch, Yusra Alhabsy mengatakan, pihaknya sudah menyusun agenda diantaranya dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan telah dilakukan dan juga instansi terkait Pemkab Bolmong. “Sebelumnya kami sudah bertemu dengan instansi terkait di Pemerintah Provinsi, dan untuk tahapan selanjutnya tinggal mengkrocek lapangan,” ujar Yusra, Rabu (2/8/2017).
Dari pantauan TOTABUANEWS, Kamis (3/8/2017) tim Pansus PT Conch, yang terdiri dari masing-masing perwakilan fraksi ini, langsung mengadakan peninjauan dilapangan. “Kami meninjau langsung dilapangan, dari hasil pertemuan juga dengan instansi Pemkab Bolmong, soal ijin dan juga retribusi galian C yang hingga sekarang belum disetor ke kas daerah, maka kami tinjau berapa aktivitas galian C yang sudah bekerja sama dengan PT Conch, serta adanya pelabuhan yang telah dibangun tidak mengantongi ijin,” katanya.
Dari pertemuan itu bersama diruang kantor PT Conch, pihak perusahaan beralasan tak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di mess Tenaga Kerja Asing (TKA) karena mess tersebut bersifat sementara. Mereka berdalih bahwa bangunan mess yang telah didirikan tersebut bersifat sementara dan tidak perlu mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini hanya sementara, jadi kami kira tak perlu ada IMB. Karena suatu waktu bangunan ini akan diratakan,” ujar Gunawan, Humas PT Conch saat lakukan pertemuan dengan Pansus PT Conch dan Pemkab Bolmong, serta instansi terkait lainnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bolmong, tidak menerima pernyataan Humas PT Conch tersebut, menurutnya meski ada bangunan sementara seharusnya harus ada IMB
“Sesuai aturan, harus ada IMB. Kami studi banding di Kalimantan. Meski bangunan sementara, mereka tetap membuat IMB,” kata Usman Buchari Sekretaris KPTSP
Diketahui, keberadaan mess karyawan tersebut yang menyeret Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow ke dalam kasus hukum dugaan perusakan bangunan. karena Mess terbuat dari dinding beton dan terdiri dari kamar-kamar. Ada sekitar lima deretan bangunan di mess.
Kunjungan Pansus Conch dan Pemkab Bolmong tersebut juga membahas soal keberadaan tenaga kerja asing. karena data TKA di kantor imigrasi kelas III Kotamobagu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong berbeda-beda.
Mr Wang, pimpinan PT Conch tak memberikan jawaban yang jelas. Sebab menurutnya, para TKA ini merupakan tanggungjawab sub perusahaan sebagai penyalur TKA. Tercatat ada 10 sub perusahaan penyalur TKA.
Pertemuan pun berlanjut dengan pimpinan MCC, perusahaan penyalur TKA terbesar di areal pabrik Conch ini. Dalam keterangan Mr. Cheng, melalui penerjemah bahasa cina, data yang tak sesuai ini karena sudah banyak TKA yang pulang. Dengan TKA yang datang.
Alasan ini lagi-lagi tak diterima pihak pansus dan pemkab. Sebab data di imigrasi adalah data online dan valid. Mereka mempertanyakan kenapa sampai ada TKA yang tak terdaftar.
Pansus pun meminta data valid berapa TKA di areal pabrik lengkap dengan tempat tinggalnya. Namun perusahaan meminta waktu hingga pekan depan untuk mengumpulkan data itu.
Dalam pertemuan ini, belum ada titik temu antara pansus, pemkab dan perusahaan. Perusahaan belum bisa menjelaskan dengan detail kenapa ada perbedaan data TKA di pemerintah dan perusahaan.
Usai pertemuan di dalam ruangan tersebut, pansus dan Pemkab Bolmong, melanjutkan. Peninjauan pelabuhan jeti PT Conch. Pelabuhan ini belum ada ijin dan sementara dalam pembangunan.
Peliput: Ebby Makalalag