Pasca Dicurinya Peralatan E-KTP, Pelayanan Dikcapil Bolmong Tak Maksimal Lagi

0
53

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pasca dicurinya peralatan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Bolmong, mengakibatkan pelayanan ke masyarakat mulai mengalami keterlambatan.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Dikcapil Bolmong Iswan Gonibala, bahwa sudah tujuh hari pasca kehilangan beberapa alat perekaman, instansinya mengalami gangguan pelayanan ke masyarakat yang datang untuk mengurus E-KTP.

“Alat-alat vital yang digunakan untuk perekaman e-ktp dicuri, dan itu memang menjadi kendala saat ini untuk pelayanan,” ujar Gonibala, Selasa (1/8/2017).

Ditambahkannya, bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan juga itu akan menjadi laporan untuk penganggaran kembali alat yang hilang. “Kami sudah laporkan itu ke Polsek Lolak, dan untuk menganggarkan kembali kami juga perlu laporan resmi sebagai dasar untuk mengajukan barang yang hilang agar bisa dianggarkan, sebab apa yang terjadi saat ini tidak tertata di Rancangan Kerja Anggaran (RKA) di tahun ini,” katanya.

Dijelaskanya, bahwa Modem khusus yang dicuri itu, sangat berguna di pelayanan untuk pengurusan e-ktp, sebab modem tersebut sebagai alat untuk mengirimkan data ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pelayanan terganggu hampir seminggu, serta warga yang mengurus E-KTP sampai ini baru diberikan dalam bentuk surat keterangan saja, karena modem kuhsus itu memang alat vital untuk pengiriman data ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Tapi dirinya, memastikan walaupun alat yang telah dicuri tersebut tidak membuat pelayanan tertunda. “Hanya ada sedikit keterlambatan saja, kami masih bisa melakukan perekaman dengan menyimpan data yang ada,” tukasnya.

Terpisah salah satu warga Desa Toruakat, Syaril Mokodongan mengatakan, dirinya ke kantor dikcapil untuk mengurus KTP dan hanya diberikan surat keterangan saja. “Sudah dua hari saya datang mengecek KTP kalau sudah keluar, tapi yang didapat hanya sebatas surat keterangan saja,” keluhnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.