TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bagi para pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, diminta untuk mengurus ijin Amadal terlebih dulu sebelum membangun tempat usaha. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu, Alex Saranaung, kemarin. Ia mengatakan, selain dokumen perijinan lainnya, ijin amdal penting untuk dimiiliki setiap pelaku usaha. “Setiap pelaku usaha wajib hukumnya mengurus ijin amdal,” tegasnya.
Menurutnya, ada tujuh jenis perizinan yang wajib dimiliki, diantaranya izin lingkungan wajib Amdal, izin lingkungan wajib UKL-UPL, izin pengelolaan LB3, izin penyimpanan sementara dan pengumpulan LB3, izin pembuangan air limbah ke air, izin pembuangan air limbah bagi usaha dan kegiatan pengelolaan kedelai serta izin pembuangan air limbah domestik. “Kita sudah memiliki Perwako tentang pengelolaan limbah B3 atau bahan berbahaya beracun,” terangnya.
Disisi lain Ia menambahkan, jika ada tempat usaha yang mencemari lingkungan agar segera melapor. “ Setiap orang berhak mengadukannya dan itu akan kita tindaklanjuti. Identitas pelapor tentu akan kami rahasiakan,” tandasnya.
Tim Totabuanews