Pemkot Buka Laporan Praktek Pungli

0
103
Jelang HUT Kotamobagu, ASN Pemkot Dilarang Libur
Nasrun Gilalom

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sesuai intruksi Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang tangah dilaksanakan aparat keluarahan dan desa, semunya gratis. Jika ada aparat desa/keluarahan setempat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) segera laporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Menurut Asissten I Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom, diberlakukannya hal tersebut, Wali Kota telah mewanti-wanti semua aparatnya agar tidak ada yang menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada warga. “Pemkot dan BPN ingin target penerbitan 10.000 sertifikat untuk warga Kotamobagu sukses. Pengukuran atau kegiatan lainnya berkaitan dengan program ini yang dilakukan aparat desa dan kelurahan, semuanya digratiskan. Itu sudah instruksi walikota,” tegas Nasrun, kemarin.

Ia mengatakan, jika ada aparat kelurahan atau desa yang menarik biaya sepeserpun kepada warga, itu masuk kategori pungli dan warga wajib melaporkan ke Pemkot Kotamobagu. “Sudah berkali-kali ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dengan modus apapun. Pengukuran, uang makan, rokok, atau pengganti BBM, tidak ada itu. Pokoknya gratis. Lurah dan sangadi jangan main-main. Termasuk tenaga honorer di kelurahan, dilarang menarik pungutan pada program ini. Kalau ada laporan, langsung kami tindak tegas,” tandasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.