TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Terhitung mulai (01/08/2107), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), gratiskan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan izin gangguan (HO).
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PM – PTSP Noval Manoppo Senin (21/08/2017) kemarin, untuk penerbitan HO tidak lagi dipungut biaya.
“Izin gangguan atau HO per 01 Agustus untuk penerbitannya tidak dipungut biaya lagi, ini diberlakukan merujuk pada Surat edaran Menteri Dalam Negeri”, kata Noval.
Dia juga menambahkan ini sangat sinergi dengan program pemerintah, terkait dengan tahun 2017 ini sebagai tahun investasi untuk kota kotamobagu .Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha.
“Tentunya ini sangat mendukung dengan program pemerintah kota kotamobagu bahwa di tahun 2017 ini adalah tahun investasi, para pelaku usaha sudah lebih mudah dan gratis untuk mendapatkan perizinan. lanjutnya hal ini untuk kotamobagu sendiri, sejak di terima surat edaran itu, pemkot melalui ibu walikota langsung mengintruksikan untuk segerah ditindak lanjuti,”tambahnya.
Tim Totabuanews