“Proposal pengajuan BSPS tahun 2017 diajukan oleh Ibu Walikota Kotamobagu pada awal tahun 2017. Disetujui sebanyak 228 rumah tak layak huni,” kata Imran.
Menurutnya, pihaknya selaku instansi teknis pendataan rumah yang akan diajukan, telah melakukan pendataan rumah tak layak huni di kawasan Kota Kotamobagu, pada akhir tahun 2016 lalu.
“Proposal yang diajukan oleh Ibu Walikota, semuanya disetujui. Memang kami selaku instansi teknis, melakukan pendataan rumah tak layak huni untuk diajukan, harus memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” kata Amon.
Misalkan katanya, rumah yang akan masuk dalam pendataan, harus sudah memiliki sertifikat tanah.
“Selain sertifikat tanah, juga rumah yang akan masuk dalam program BSPS haru memenuhi kriteri tak latak huni. Sehingga kami berharap di tahun 2018 nanti, seluruh rumah tak layak huni di Kota Kotamobagu, bisa memenuhi persyaratan untuk diajukan melalui proposal kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.