TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk meningkatkan roda perekonomian daerah terus dilakukan. Tak hanya memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kotamobagu, tetapi pemkot juga mendorong agar para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa berkembang.
Salah satu langkah untuk mendorong hal tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), memberikan fasilatas 1000 izin usaha kepada pelaku usaha kecil, tanpa biaya alias gratis. Penyerahan izin usaha, diserahkan oleh Wali Kota Kotamoagu, Ir Hj Tatong Bara, secara simbolis kepada pelaku usaha, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (07/08/2017).
Dalam sambutan, Wali Kota mengatakan, pemberian izin gratis para pelaku usaha sangat penting, untuk memberikan perlindungan dan legalitas kepada para pelaku usaha kecil menengah dalam mengembangka usahanya. “Ini merupakan komitmen pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha agar berkembang lebih baik dan bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” kata Tatong.
Tatong menambahkan, disamping untuk perlindungan dan legalitas bagi para pelaku usaha, namun izin usaha tersebut bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendaptkan modal usaha dari perbankan. “Banyak kemudahan yang akan diperoleh para pelaku usaha dengan adanya izin usaha,” katanya.
Dirinya berharap agar para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya izin usaha yang diberikan oleh pemerintah. “Saya berharap usaha yang digeluti dapat berkembang dengan baik, bahkan bisa lebih maju,” tandasnya.
Sekedar diketahui acara tersebut dihadiri, Asisten I Nasrun Gilalom, pimpinan cabang Bank di Kotamobagu, Kepala SKPD, serta para pelaku usaha penerima izin.
Tim Totabuanews