Polres Bolmong Ungkap Kasus Pembunuhan di Agoan

0
301
Lukas: Terduga Pelaku Penculikan Anak di Matali Tak Cukup Bukti
Hanny Lukas

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Anggota Polres Bolmong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan (Pembunuhan), di depan Lorong Agoan Kelurahan Kotamobagu pada jumat 25 Mei 2017 lalu, yang mengakibatkan tewasnya lelaki Andika Bonde (23), warga asal Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Bara Kabupaten Bolmong.

Setelah dilakukan pengembangan atas peristiwa tersebut, Selasa 08 Agustus 2017,  terduga pelaku berhasil diamankan aparat Polres Bolmong melalui Tim Satreskrim, kedua pelaku itu yakni, MWR alias Andi (23), warga Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan dan PLR alias Eldrin (27), warga Desa Kopandakan Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Diketahui, Kedua pelaku ditangkap petugas di rumah masing-masing, dipimpin langsung KBO Satreskrim, IPTU Mohamad Hasbi.

Kasat reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia mengungkapkan, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong. “Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Lukas, Kamis (10/08/2017).

Menurut Lukas, penangkapan terduga tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu seoarang saksi. “Dari hasil introgasi yang dilakukan, akhirnya kedua pelaku sudah mengakui perbuatan itu,” ujarnya.

Ditambahkan, peristiwa ini diduga kuat dilatar belakangi adanya rasa cemburu pelaku MWR, terhadap Korban yang dekat dengan teman perempuannya berinisial I. Mungkin karena rasa cemburu, sehingga pelaku diduga menghabisi nyawa korban, dengan cara melakukan pengeroyokan menggunakan barang tajam (Sajam), kena dibagian pinggang korban hingga tewas. “Tersangka mengeroyok korban lalu menikam dengan senjata tajam tepat di pinggang korban hingga tewas. Motiv peristiwa ini karena cemburu,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.  “Alhamdulillah, pelakunya sudah tertangkap dan diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa.  Kami minta pihak keluarga korban tidak balas dendam. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Faisol.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.