TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – RM alias Riski alias Ucil (18) warga Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Boltim, ditangkap Tim Bogani Satya Haprabu, Polsek Urban Kotamobagu. Ucil diringkus karena diduga mencuri 3 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, Yamaha Vino dan motor KTM serta 1 buah HP merk Xiaomi.
Tersangka yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap, Tim Bogani dipimpin Katim Bripka Toto Suryawan Monoarfa, Selasa (08/08/2017) malam saat sedang asyik tidur di dalam Bentor, di Jalan Kartini sekitar pukul 21.00 Wita.
Dihadapan Polisi, ucil mengaku melancarkan aksinya di Kelurahan Gogagoman serta di sejumlah tempat di Jalan Kartini. “Motor yang saya curi, saya jual Rp500 ribu sampai Rp800 ribu,” katanya.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, tersangka merupakan spesialis curanmor yang sudah lama menjadi target operasi polisi. “Tersangka berhasil kita tangkap saat sedang asyik tidur di dalam Bentor, setelah dilakukan pengembangan kita juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor berupa Yamaha Vino, Suzuki Satria FU dan motor KTM tanpa nomor polisi serta satu buah HP merk Xiaomi, sementara satu unit lagi berupa motor trail masih dalam pencarian,” kata Ruswan.
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan Polsek Urban Kotamobagu berikut barang bukti yang berhasil di amankan. “Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tim Totabuanews