TOTABUANEWS, BOLSEL – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kabag Humas Setdakab Bolsel, Ahmadi Modeong.
Menurut Ahmadi, Permendagri yang ditindaklanjuti Pemkab Bosel tersebut, tentang Pedoman dan Pembentukan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
“Dinas Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, adalah diantara Instansi yang akan dibentuk dalam UPTD” tutur Ahmadi.
Dijelaskannya, tujuan utama UPTD untuk mempercepat akses pelayanan dan memperpendek rentan pemerintah dari segi administrasi serta mempercepat pembangunan.
“Kita sudah menindaklanjuti permendagri tersebut dengan mempersiapkan data-data yang diminta untuk dikoordinasikan ke provinsi karena batasnya hingga September 2017,” jelasnya.
Sebelumnya pembentukan UPTD ini, juga telah disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, Senin (24/7/2017) di Kecamatan Helumo untuk segera membentuk cabang dinas dan UPTD.
Tim Totabuanews