60 Hektar Lahan di Desa Dulangon Belum Masuk Aset Pemkab

0
100
60 Hektar Lahan di Desa Dulangon Belum Masuk Aset Pemkab
Dishub Bolmong dan BKD Saat Melakukan Pengukuran Lahan di Desa Dulangon Kecamatan Lolak
TOTABUANEWS, BOLMONG – Sebanyak 60 Hektar (Ha), aset Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong belum tercatat sebagai aset di Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD).
Hal itu dikatakan, Fanny Popitod Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Sekretariat Daerah. Ada sekitar 60 Ha dilokasi Desa Dulangon Kecamatan Lolak belum tercatat sebagai aset milik pemerintah.
“Masing-masing yang belum tercatat ini yakni, lahan pemukiman warga, bangunan Gereja, Masjid dan PLN. Untuk itu yang lebih tahu secara tekhnisnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Katanya Jumat (08/09).
Dijelaskan, total lahan milik negara keseluruhan ada 300Ha. Namun, lahan tersebut telah dibagi kepada Pemkab Bolmong 60Ha dan 70Ha ke Yon Armed Bogani.
“Alasan terkait belum dicatat lahan tersebut dalam aset milik pemkab, karena ada berbagai klaim dari sejumlah warga yang telah memiliki SPT. Dan telah mengantongi kepemilikan yang sah dan itu telah ditertibkan oleh Sangadi Dulangon,” ungkapnya.
Dengan permasalahan tersebut kata Fanny, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Ibu Bupati Dra Hj Yasty Soepredjo Mokoagow. Bahkan lahan yang dipakai untuk pembangunan Terminal sempat bersitegang dengan warga saat pengukuran beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 9,5 hektar pembangunan terminal 60 meter panjangnya, sedangkan lebarnya itu yang diklaim oleh warga. Sehingga mereka menuntut harus diundur ke belakang sekitar 60 meter,” bebernya.
Lanjutnya, namun dengan masalah yang timbul saat ini, pemerintah tetap akan mengukur lahan yang telah menjadi aset pemda.
“Rencana awal pembangunan terminal sebenarnya Lima hektar, namun karena permintaan Ibu Bupati harus 9,5 hektar jadi mau tidak mau harus demikian. Karena terminal ini dikategorikan untuk transit ke berbagai daerah,” terangnya.
Pembangunan terminal tipe A ini juga akan mendongkrak PAD, sebab di dalam terminal nantinya akan dibangun rumah makan serta fasilitas kamar mandi dan WC. Diapun menyinggung soal lahan yang kini diduki PLN yang telah memiliki sertifikat lahan, padahal kata dia itu sudah tercatat sebagai milik Pemkab Bolmong.
“Memang ini sudah tercatat sebagai aset, tapi belum tercatat sebagai aset tetap,” bebernya.
Menurutnya, dari hasil laporan sejumlah warga sekitar, lahan ini telah dibeli oleh pihak PLN kepada oknum perangkat Desa dengan harga Rp 800 juta.
“Pembangunan PLN tersebut sebelumnya tanpa sepengetahuan Pemkab Bolmong. Tapi semuanya akan dilaporkan kepada Bupati,” tutup Popitod.
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.