TOTABUANEWS, BOLMUT– Sungguh bejat perbuatan seorang ayah kandung asal Desa Padang induk Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini, YA alias Nune (35) yang tega mengauli anak kandungnya sebut saja mawar (14) hingga hamil.
Perbuatanya tersebut sangat mengegerkan warga sekitar, bagaimana tidak dari Bulan Juli 2015 sampai pada tangal enam september 2017 kemarin, perbuatan biadap tersebut dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Menurut penuturan korban, perilaku bejat ayahnya tersebut dilakukan pada saat tengah malam ketika ibu dan adiknya tidur lelap.
“Ayah saya malakukan hal tersebut pada malam hari, ketika ibu dan adik saya tertidur lelap,” ungkap mawar.
Dijelaskanya, setiap Nune melakukan hal tersebut dirinya hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Setiap ayah melakukan saya tidak bisa apa-apa, padahal saya tidur seranjang bersama adik dan ibu saya, seakan-akan seperti di hipnotis, walaupun saya mencoba membangunkan ibu dan adik tapi juga mereka tetap tertidur lelap, hampir setiap mingu ayah melakukanya dengan cara seperti itu,” jelas mawar
Sementara itu ibu kandung dari mawar mengungkapkan, tidak tahu sama sekali atas perbuatan bejat dari suaminya tersebut.
“Lillahitallah saya berani bersumpah walaupun perilaku bejat suami saya dilakukan seranjang dengan saya dan adik korban, tapi kami berdua tidak tahu bahkan tidak merasa apa-apa saat tidur bersama setiap malamnya,” ungkap ibu kandung korban
Kapolsek Bintauna Iptu Ronald T J Mukuan setelah di konfirmasi awak media, Kamis (14/9/2017) membenarkan hal tersebut.
“Iya kami telah menerima laporan dari guru mawar atas perbuatan ayahnya tersebut,” katanya
Dia menjelaskan, laporan tersebut di ketahui pihak polsek saat korban (14) pingsan di sekolah dan kemudian di bawah ke rumah sakit, sesaat di periksa oleh pihak medis ternyata korban tengah hamil, gurunya pun langsung melapor ke pihak polsek.
“Kami sudah mengintrogasi korban, dan korban pun mengakui bahwa dia hamil karena ayah kandungnya sendiri. Begitu pula ibu kandungnya setelah dimintai keteragan ibuhnya tidak tahu sama sekali,”ungkap Ronald
Lanjut ronald kasus tersebut, dalam penyelidikan oleh pihak polsek untuk perlengkapan berkas
“Pelaku ayah kandung dari korban saat ini sudah di tahan, dan besok kami akan kirim ke polres untuk menjaga keamanan pelaku jangan sampai ada keluarga yang datang merusuh. Untuk hukumanya, kami masukan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,”singkatnya.
Peliput : Fadlan Ibunu