ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihadiri oleh Walikota Ir Tatong Bara dan jajaran pejabat SKPD.
Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu kamis (31/08/2017) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Hi. Ahmad Sabir SE.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut, yakni menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotamobagu menjadi peraturan daerah, serta pencabutan beberapa peraturan daerah.
Perda yang dicabut yakni; Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang izin gangguan.
Juru Bicara Badan Legislasi DPRD Kotamobagu, ketika menyampaikan pandangan akhir Banleg, menilai bahwa “Ranperda tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kotamobagu, seteah dibahas bersama pihak eksekutif, maka bisa diterima untuk dijadikan perda yang baru. Sementara itu, untuk beberapa perda yang akan dicabut, Banleg meminta kiranya pihak Pemerintah Kotamobagu untuk segera menindakanjuti,” kata Beggie.
Rapat tersebut dihadiri unsur forkopimda, Sekretaris daerah kotamobagu, serta seluruh pejabat di ingkungan pemerintah kotamobagu.
Tim Totabuanews