TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Akibat bermasalah dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), proses pembangunan Indomaret di Kelurahan Pobundayan dipending Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dikatakan Lurah Pobundayan Apri Junaidi Paputungan, Kamis (07/09/2017), hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut menyikapi Surat Teguran yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota (PUPR) Kotamobagu, Nomor 600/PUPR-KK/Bid.PR/15/IX/2017, kepada pemilik bangunan mini market (Indomaret), karena belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 39 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Bangunan di Kotamobagu.
“Berdasarkan Surat Teguran tersebut, kata Lurah Apri, pihak Indomaret di jalan D.C. Manoppo, Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dinilai melanggar IMB dan Perda Nomor 39 Tahun 2015, tentang Garis Sempadan Bangunan di Kotamobagu,” kata Paputungan.
Lanjutnha, ketika surat teguran itu terbit, ia langsung turun lokasi dan meminta pekerja bangunan Indomaret untuk menghentikan sementara pekerjaan yang sedang berlangsung karena belum mengantongi IMB.
“Mereka kan belum mengantongi IMB dan tidak ada juga papan proyek pengerjaan, jadi dihentikan sementara. nanti setelah IMB sudah dikantongi baru boleh lanjutkan pekerjaan,” tandas Apri.
Terinformasi berdasarkan monitoring Dinas PUPR Kotamobagu, pengukuran Garis Sempadan Bangunan (GSB) ditemui ukuran 12 meter dari jalan.
Menurut Lurah Pobundayan, seharunya 18 meter dari jalan. Olehnya itu pihak Indomaret diminta segera menyesuaikan keadaan bangunan sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk lebih dulu mengurus IMB.
TIM TOTABUANEWS
