TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pendaftaran calon Kepala Desa Tabang akhirnya, resmi membuka pendaftaran bakal calon.
Menurut Ketua Panitia Pilsang, Moh Fadli Mokoagow, membuka pendaftaran atau pengambilan formulir sejak Kamis pekan lalu, hingga 15 september mendatang. Lanjutnya menjelaskan, untuk persyaratannya, bakal calon wajib mengisi permohonan/lamaran, surat pernyataan tidak terdaftar sebagai pengurus/anggota partai politik, anggota DPD, anggota DPRD, anggota organisasi terlarang, surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Tabang selama menjabat sebagai Sangadi, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa Tabang paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
“Kami membuka seluas-luasnya bagi warga Tabang yang akan mendaftar. Bagi yang berstatus PNS wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan instansi terkait. Dari unsur perangkat desa harus melampirkan surat izin tertulis dari atasan. Sementara untuk yang berstatus anggota BPD harus melampirkan surat izin dari ketua BPD dan apabila ditetapkan sebagai calon Kades yang berhak dipilih harus berhenti dari jabatannya sebagai anggota BPD,” kata Fadli.
Ia mengatakan, untuk penyelenggaraanya kemungkinan akan dilaksnakan Oktober mendatang. Menurutnya, hal ini dilakukan karena sekarang ini, desa Tabang mengalami kekosongan kepala desa (Sangadi) difinitif. Agar bisa melanjutkan sisa jabatan yang ksosong. “Pelaksanaan ini, sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bagian Pemerintahan, Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa dalam pilsang antar waktu ini nantinya yang mempunyai hak pilih untuk memilih calon sangadi, bukan seluruh masyarakat desa setempat. Akan tetapi, hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat. “Yang akan menggunakan hak suara nantinya, hanya perwakilan dari unsur masyarakat saja sebanyak tiga orang,” ujar mantan Camat Kotamobagu Selatan ini.
Sekadar diketahui, pasca dibukanya pendaftaran, sudah ada dua Bakal Calon (Balon) yang telah mengambil formulir yakni, Dat Paputungan dari RT 1 berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Joko Prasojo dari RT 1 Dusun 2 berprofesi sebagai karyawan swasta.
Tim Totabuanews