Penderita Psikosis Harus Dilaporkan

0
48
Dinkes Kotamobagu Tingkatkan Pokja
Abdul Haris Mongilong
TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Hingga kini, penderita gangguan jiwa (Psikosi) yang berkeliaran di jalanan, belum mendapat perhatian khusus dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinkes dr Harris Mongilong, pihaknya akan menangani, jika ada laporan dari keluarga. “Kita hanya sebatas mengobati. Sejauh ini, sudah ada empat orang yang kami tindaklanjuti, dua orang di RS Ratumbuisang, dua lainnya sudah sembuh,” kata Haris, Kamis (20/09/2017).
Ia mengatakan, pihak Dinkes akan mengobati penderita gangguan jiwa (Psikosis) jika ada data dari pihak Dinsos. “Untuk psikosi yang ada di jalanan itu, harus didata dulu oleh instansi terkait. Lalu dinkes tindaklanjuti dengan pengobatan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinsos Mulyadi Suratinoyo mengaku belum ada laporan pihak keluarga penderita gangguan jiwa. “Belum ada datanya. Karena, harus ada laporan pihak keluarga, yang mana anggota keluarga mereka mengalami psikosis. Selanjutnya, akan kita tangani,” ujarnya.
Selain itu, penderita psikosis juga harus memenuhi persyaratan diantaranya yang bersangkutan harus terdaftar di Dinas Catatan Sipil Kotamobagu, serta harus ada dukungan dan persetujuan dari pihak keluarga. “Agar pasien dapat menjalani proses penyembuhan, pihak keluarga harus selalu siap menjaga pasien di rumah sakit tempat di mana ia dirawat,” jelasnya.
Peliput: Gery Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.