TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Hingga saat ini Dana Bantuan Partai Poltik (Banpol) Kotamobagu 2017, belum bisa diproses. Pasalnya, masih ada satu Parti Poltik (Parpol) yang belum mengajukan permohonan dana bantuan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Irianto Mokoginta melalui Sekertaris, Hendra Makalalag mengungkapkan, dari delapan Parpol yang berhak mendapat bantuan dana, tujuh partai sudah memaksukkan berkas pengajuan. “Tinggal satu partai yang belum mengajukan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Hendra, kemarin.
Menurutnya, dana Banpol baru akan diproses jika semua permohonan dari semua parpol telah masuk. Bahkan, Partai Kebangkitan Bangsa untuk memasukan dokumen pengajuan permohonon.“Kita akan melaksanakan verifikasi berkas setelah semuanya masuk,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kotamobagu, Jusran Mokolanut, mengatakan pihaknya belum memasukkan pengajuan dana banpol karena masih melengkapi berkas. Dirinya beralasan ada aturan baru yang harus dilengkapi dalam mengajukan berkas. “Kami masih melengkapi berkas karena ada syarat yang harus dipenuhi, yakni SK pengurus harus dilegalisir terlebih dahulu. Dalam waktu dekat akan kami ajukan,” kata anggota DPRD Kotamobagu ini.
Sekadar diketahui, dana bantaun partai politik Tahun 2017 yang dianggarkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu, sebesar Rp. 600.701.600 dengan rincian PAN Rp. 190.061.800, Golkar Rp. 110.240.800, PDI-P Rp. 64.990.000, Demokrat Rp. 58.655.900, PKB Rp46.395.100, Gerindra Rp. 54.465.500, Hanura Rp. 42.214.400, PKS Rp. 33.678.400.
Tim Totabuanews