TOTABUANEWS, BOLMONG – Program Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong di tahun 2014 lalu, memakan korban. Satu pejabat dilingkup Pemda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi program pemda semasa dipimpin mantan Bupati Salihi Mokodongan itu.
Informasi yang diperoleh tim TOTABUANEWS, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, telah menetapkan pejabat berinisial AD alias SNA merupakan warga Kota Kotamobagu.
Diketahui, penetapan tersangka kepada AD itu, terkait Kegiatan Jumbara, oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) yang kini berubah nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pasca OPD baru, Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2014, yang terindikasi telah mengalami kerugian negara kurang lebih 1 Miliar.
“Hasil audit BPKP Sulut, sudah kita terima. Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diperlukan. Dalam kasus itu satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni pejabat di instansi tersebut, berinisial AD,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE saat bersua dengan Media ini, Selasa (05/09/2017).
Menurut Lukas, sampai saat ini Tipidkor terus melakukan penyidikan. Karena kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) ini, pihaknya tinggal memerlukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka AD. “Setelah itu kita akan tahap satu, atau berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Peliput : Gerry Liangga