TOTABUANEWS, BOLMONG – Terkait penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Setda Bolmong yang berinisial AS alias Ali (49) warga Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu, yang telah diamankan oleh Kapolsek Kotamobagu, saat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati, Rabu (11/10/2017) kemarin, Pemkab hingga saat ini menunggu hasil putusan pihak Kepolisian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, apabila oknum tesebut dijatuhi hukuman diatas dua tahun maka akan dipecat.
“Kami masih mengkaji kasus ASN tersebut, jika ditetapkan, sanksi yang akan diberikan secara tegas atau pemberhentian secara tidak hormat,” Ungkap Tahlis.
Diketahui, ASN tersebut diduga telah melakukan pengelapan kendaraan beroda empat bernapol DB 1510 KW, yang dimana kendaraan dijual dengan harga sebesar Rp10 Juta rupiah, kendaraan itu milik Ali Nurhamidin, warga sekampung dengan pelaku.
Peliput: Ebby Makalalag
Sindikat itu bro