TOTABUANEWS, BOLTIM – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat sanksi disiplin, berupa tidak masuk kantor.
Dikatakan Kepala Dinas Kepegawaian dan Pelatihan (DKPP) Boltim, Robi Mamonto. “Tahun 2017 ini ada 12 Pegawai yang melangar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2011 pasal 3 angka II tentang ketentuan masuk kerja dan jam kerja,” ujar Robi, Rabu (4/10/2017).
12 Pegawai ini terdiri dari golongan II dan III dengan sanksi yang sedang dan berat. “Sanksi berat ada 4 orang, dua diantaranya dipecat sisanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sedangkan delapan orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun atau lainnya,” ujar robi.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf mengatakan, sanksi ini diberikan agar ASN lebih disiplin dalam melaksanakan tugas. “Selain 12, Ada 8 ASN yang diberhentikan karena melanggar PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen, Sudah beberapa kali memberikan surat ke pusat mengenai 8 ASN tersebut, akan tetapi surat tersebut tidak bisa membatalkan keputusan tersebut,” ujar Assagaf.
Peliput: Dicky Mamonto