TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah oleh Kementrian Hukum dan HAM, kepada Kabupaten/Kota yang mulai pada tahun 2018 mendatang tentang perjalanan dinas mendadak.
Sebagaimana disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhamad Assagaf, pemberlakuan PP tersebut sebagaimana yang disebutkan adalah merupakan usaha tindakan dan kegiatan yang ditunjuk untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelengaraan pemerintah Daerah, dalam kerangka Negara Republik Indonesia.
“Pemberlakuan PP tersebut untuk menjamin penyelengaraan pemrintah daerah agar berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kedepannya semua perjalanan dinas yang sifatnya mendadak itu tidak lagi dibolehkan,” ungkapnya
Perjalanan dinas oleh para pejabat daerah maupaun ASN hanya bisa dilakukan apabila perjalanan dinas tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), jika ada oknum pejabat yang melakukan perjalanan dinas atas dasar kepentingan rakyat namun tidak dituangkan dalam program kerja tahunan, maka perjalanan itu tidak diperkenankan dan tidak bisa diproses secara administrasi.
“Jadi perjalanan dinas yang sifatnya direkayasa itu tidak bisa lagi, tidak diperbolehkan keluar daerah apabila tidak tertuang dalam RKA, kalau dipaksakan nantinya akan kena Tuntutan Gantu Rugi (TGR),” tutupnya.
Peliput: Dicky Mamonto