TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Seluruh Aparat kelurah/desa diwilayah Kota Kotamobagu, diminta untuk proaktif soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu dikatakan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Marhan Anas Tungakagi, kata dia, Capaian realisasi PBB harus lebih dipacu, agar bisa mencapai terget hingga akhir tahun. penegasan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja para aparat desa/kelurahan. “Harus berusaha untuk mecapai target maksimal di akhir tahun,” kata Anas, Rabu (25/10/2017).
Menurut Mantan Camat Kotamobagu Selatan ini, pihaknya tidak main-main, untuk itu Ia mengingatkan, sebelum diterbitkan SK, telah disampaikan agar dapat memaksimalkan kinerja. SK bisa saja dicabut, jika dalam kinerja belum maksimal.
“Ingat, SK (Surat Keputusan) penunjukan Pamong Desa/Kelurahan berakhir pada 31 Desember 2018. Tentunya akan ada evaluasi kinerja sebelum memperpanjang Sk ini,” tegasnya.
hal ini lanjut Anas, sudah sering disampaikan dalam rapat evaluasi bersama para Sangadi/ lurah serta aparat. Target untuk triwulan III tahun berjalan, diwajibkan realisasi penagihan diatas 60 persen, dan sebagain besar sudah diangka tersebut.
“Hanya tinggal beberapa orang saja. lainnya, 99 persen sudah tercapai,” jelasnya.
Gery Liangga