TOTABUANEWS, BOLMONG – Tim pemburu aset terus melakukan perburuan Kendaraan Dinas (Kendis) ke sejumlah mantan pejabat hingga ke bengkel-bengkel tempat Kendis itu diperbaiki,
Akan tetapi beberapa tempat yang dikunjungi tim, pihak penarikan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong ini, harus membayar uang cars atau biaya parkir selama kendis itu berada di bengkel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Daerah, Irawan Fanny Popitod mengatakan, ada berapa kendis yang belum sempat diambil langsung karena harus membayar biaya parkir dan itu dihitung selama kendis tersebut berapa lama terparkir. “Seperti di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Gogagoman, itu biaya perbaikannya mereka minta sampai Rp100 juta, belum lagi yang ada di deler Hasrat Abadi, biaya cars kendaraan mereka minta juga Rp9 juta, maka ini kami tanya ke Sekda Bolmong bagaimana agar kendis yang terparkir di bengkel itu bisa ditarik, sebab biaya untuk itu tidak ada kami hanya menjalankan perintah saja penarikan,” ujar Popitod, Rabu (4/10/2017).
Lanjutnya, langkah-langkah kedepan untuk penarikan dan ada penolakan dari para mantan pejabat pihak BKD ini akan mengambil langkah gugatan ke hukum. “Jika melalui surat peringatan pertama sampai ketiga pihak-pihak yang menolak kami tarik kendaraan milik Pemkab, maka langkah tegas kami akan lakukan lewat gugatan hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini tim Pemburu Aset terus melakukan penarikan hingga ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim. “Tim kami terus turun lapangan, mencari keberadaan aset di sejumlah wilayah, seperti juga ada dua Kendis yang masih dimiliki oleh mantan Wabup Bolmong yakni, Sehan Mokoagow dan itu belum dia kembalikan juga sampai sekarang,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag