TOTABUANEWS,BOLSEL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel gelar rapat bersama tim lintas sektor tentang target pencapaian cakupan akte kelahiran untuk anak 0-18 tahun, Senin (23/10/2017) kemarin.
Kegiatan yang digelar di Queen Resto Sondana, Kecamatan Bolaang Uki dibuka dengan resmi oleh Plh Sekda Bolsel Arvan Ohy S STP dan turut dihadiri langsung jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Bolsel, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, Perwakilan Pemerintah dari 7 Kecamatan serta Bidan yang tersebar di 8 puyskesmas yang ada di wilayah Bolsel.
Plh Sekda Bolsel Arvan Ohy S STP dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan para peserta agar memperhatikan materi yang disampaikan pemateri.
“Diharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti rapat ini agar memperhatikan materi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti, apalagi menyangkut dokumen kependudukan yakni akta kelahiran bagi anak yang tidak hanya sebagai bukti identitas anak tapi juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga hak asasi anak,” ujar Arvan.
Sementara itu Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel Gunawan Otuh S Pd M Pd menyampaikan pentingnya akte kelahiran untuk anak.
“Kepemilikan akta kelahiran untuk anak sangat penting, karena hal ini merupakan implementasi hak asasi anak, selain sebagai dokumen Administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran juga merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seseorang, yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia,” jelas Gunawan.
Lanjut dikatakannya tentang regulasi yang mengatur tentang hak anak dalam konteks pencatatan kelahiran.
“Pada pasal 27 Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran,” ungkap Gunawan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 67 ayat (4) huruf b dijelaskan bahwa Register Akta Pencatatan Sipil antara lain memuat NIK dan status kewarganegaraan. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 53 ayat (2), bahwa setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan, dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 27 dijelaskan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.
Sesuai Undang-undang Dasar dan Nawa Cita, Tugas Negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI Penduduk Indonesia dengan memberikan Dokumen Kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 dijelaskan bahwa pencatatan kelahiran bagi WNI , dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat keterangan dari dokter/bidan/penolong kelahiran, Nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua anak, Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dilaksanakan dengan melampirkan BAP dari Kepolisian.
Penerbitan Akta Kelahiran paling lambat 30 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan ( Pasal 69 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2006). Penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk, termasuk perlindungan terhadap hak anak dalam bentuk akta kelahiran, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Peliput : Aspriadi Paputungan