TOTABUANEWS, BOLMONG – Kurangnya pemahaman akan aturan berlalu lintas oleh sebagian masyarakat, serta minimnya kesadaran akan hal tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Bolmong membuat draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Alat Pemberi Syarat Lalulintas.
Dishub mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat diruang rapat asisten II kantor bupati, Selasa (10/10/2017). Kegiatan ini dipimpin langsung asisten II Ir,H.Sonda Simbala.
Kabid Prasarana Dishub Bolmong Zulfadhli Binol SE ME selaku penggagas Ranperda ini mengatakan, dengan kerusakan material prasarana perlengkapan jalan yang sering terjadi, baik pada ruas jalan kabupaten, jalan provinsi maupun jalan nasional, sehingga perlu adanya sinkronisasi antar SKPD, Polri dan masyarakat dalam hal menjaga serta meminimalisir kekurangan-kekurangan yang sering terjadi selama ini.
“Gagasan ini dikarenakan melihat kondisi jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional. Serta perlengkapan prasarana jalan yang ada di Bolmong yang tingkat kecelekaannya masih sangat tinggi,” kata Kabid Zulfadhli yang saat ini sementara mengikuti Pim III.
Ditambahkan Zulfadhli, bahwa ranperda ini juga berdasarkan uu no 22 tahun 2009 pasal 28 tentang lalulintas dan angkutan jalan
“Didalamnya berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1,” katanya
Gagasan ini dibuat sehubungan dengan pelaksanaan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Kabupaten Bolmong Kemitraan dengan Badan Diklat Provinsi Sulut dengan judul area proyek perubahan ‘Gerakan Cinta Prasarana’.
“Jika terwujud, program ini menjadi yang pertama di seluruh kabupaten/kota se-Sulut. Sudah ada MOU dengan tiga pemerintah kecamatan yakni, Sangtombolang, Bilalang dan Lolayan. Tapi untuk proyek perubahan hanya kecamatan Bilalang dan Lolayan,” jelasnya.
Dijelaskannya juga dalam sosialisasi yang sudah dilaksanakan dibeberapa kecamatan, mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dengan hadirnya Forkopimcam, Pihak Polsek, Tokoh masyarakat, dan instansi terkait lainnya.
“Isi MOU dijelaskan, pihak kecamatan harus melakukan sosialisasi disetiap moment acara agar memahami kegunaan dan manfaat, serta menjaga adanya pengrusakan prasarana perlengkapan yang ada, serta melakukan pengawasan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Kabid Zulfadhli.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Sonda Simbala, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kepala BPBD, Kadis DLH, Kasat Polpp, Kabag Hukum dan Ham Setdakab, Kabag TUP Humas dan Protokoler Setdakab, Camat Lolak, Camat Sangtombolang, Camat Lolayan, Camat Bilalang, Kapolsek Rural Lolak, Kapolsek Sangtombolang, Kapolsek Rural Passi, dan Kapolsek Lolayan.
Peliput: Ebby Makalalag