TOTABUANEWS, BOLSEL— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paripurnakan Tahap I Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Kamis (26/10/2017) hari ini.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel SE selaku Pimpinan Sidang, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Razak Bunsa SE, Fadli Taliabu SH, Plh Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy S STP, Asisten II dan Asisten III Setda Bolsel, Pimpinan OPD Bolsel, Camat, Sangadi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel SE saat mengawali jalannya paripurna menyampaikan bahwa sidang paripurna yang digelar merupakan tindak lanjut dari surat masuk yang dilayangkan pemerintah daerah Nomor 100/2532/Setda/X/2017 perihal penyampaian Ranperda.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi Herson Mayulu S IP yang diwakili oleh Plh Sekda Marzanzius Arvan Ohy S STP dalam sambutan yang dibacakannya menyampaikan beberapa hal penting terkait diadakannya usulan perubahan atas perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Sulitnya penggalian potensi dikarenakan rentan kendali dan tata kerja beberapa perangkat daerah yang sangat besar khususnya di bidang perikanan dan kelautan. Adanya perbedaan persepsi antara Kementerian dan Dinas ataupun Badan pada pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintah di bidang Tenaga Kerja yang berprinsip bahwa nomenklatur urusan yang dimaksud harus dimunculkan menjadi nama dinas atau badan, sehingga mengakibatkan bantuan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), tugas pembantuan maupun dana dekonsentrasi tidak dapat dialokasikan untuk Bolsel,” jelas Arvan.
Selain itu, Plh Sekda Bolsel juga menyampaikan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2016 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pasal 342 perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencanan pembangunan daerah, substansi yang dirumuskan tidak sesuai, terjadi perubahan yang mendasar diantaranya adanya perubahan kebijakan nasional.
“Beranjak dari situ maka RPJMD Bolsel yang sudah ditetapkan akan dilakukan perubahan kembali pada tahun depan karena mempertimbangkan perubahan-perubahan yang mendasar terkait atas turunan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yaitu perubahan nomenklatur sehingga diharapkan pada penyampaian APBD 2018 nanti organisasi perangkat daerah yang terbentuk sudah masuk dalam struktur APBD 2018,mengakomodir urusan pemerintahan yang besar sehingga disampaikan Ranperda Bolsel tentang perubahan atas perda nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah ” kata Arvan.
Pada Rapat Paripurna tersebut seluruh fraksi dalam menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing fraksi menyatakan menerima untuk membahas Ranperda tersebut ke tahap selanjutnya, sehingga Plh Sekda Bolsel memberikan apresiasi dan terima kasih atas Respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolsel.
Peliput : Aspriadi Paputungan