TOTABUANEWS, BOLMONG – Sampai saat ini, belum satupun Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Padahal, pendaftaran dan verifikasi partai sudah dibuka sejak Selasa (3/10/2017).
Ketua KPU Bolmong, Fahmi G Gobel mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran sesuai PKPU nomor 11 tahun 2017, yakni dibuka pada tanggal 3 hingga 16 Oktober. “Kalau yang datang konsultasi sudah ada,” kata Fahmi.
Dijelaskannya, ini memang sudah diatur, untuk semua Parpol didaftarkan dulu oleh pengurus parpol tingkat pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Tugas parpol Kabupaten/Kota memasukan data foto kopi KTA dan KTP/surat keterangan kependudukan dari Capil. “Baiknya, datang dan konsultasikan, sehingga semua syarat pendaftaran akan terpenuhi,” kata Fahmi.
Dia juga mengimbau, sebaiknya Parpol mendaftar jangan di hari terakhir, sebab bila syarat kurang dan waktunya habis, maka KPU akan menolak pendaftaran tersebut. “Hari terakhir tanggal enam belas, pukul dua belas malam, bila sudah lewat kami akan menolaknya. Dan itu perintah PKPU,” imbaunya.
Diketahui adapun buku tamu terisi pada Rabu (4/10/2017), ada dua parpol mengantarkan surat mandat tentang LO atau penghubung partai, dan SK tentang operator parpol.
Peliput: Ebby Makalalag