Gaji Pensiunan Karyawan PDAM Terancam Hangus

1
707
DPRD Akan Serahkan PDAM Bolmong ke Daerah Pemekaran
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pembayaran gaji pensiunan bagi karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terancam tak terbayar.
Pasalnya, pembayaran bagi sekitar 34 pensiunan perusahaan “pelat merah” itu, diberikan batas tanggal 31 Desember 2017.
“Batas pembayarannya hingga akhir tahun ini atau tanggal 31 Desember,” ungkap Direktur Utama (Dirut) PDAM Bolmong, Irwan Paputungan, Kamis (26/10/2017), saat bersua di salah satu rumah makan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Namun kata mantan Auditor Bank BRI Pusat ini, pihaknya akan berupaya agar tunjangan pensiun ini terbayarkan.
“Saya ini rencana ke Jakarta untuk mengupayakan pensiunan mereka terbayar sebelum jatuh tempo,” ujar Irwan.
Saat disingung berapa jumlah nominal untuk membayar pensiunan bagi 34 mantan karyawan PDAM Bolmong itu, Irwan Paputungan yang baru dilantik sekitar dua pekan lalu oleh Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow ini mengatakan, jumlahnya tidak sedikit.
“Sekitar Rp3 Miliar,” katanya.
Sementara itu, salah satu pensiunan karyawan PDAM Bolmong, Erlani Ginoga, ketika dihubungi via seluler, berharap agar pihak perusahaan yang berkantor di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara ini, dapat membayar uang pensiunan mereka.
“Insa Allah, PDAM dibawah kepemimpinan Dirut baru ini, mampu menyelesaikan permasalahan pensiunan kami,Jika tak terbayarkan maka selesai semua,” ucapnya.
Peliput: Ebby Makalalag

1 KOMENTAR

  1. Masalah pembayaran gaji pensiunan karyawan PDAM adalah tanggung jawab dari Perusahaan karena kayawan yang sudah pensiun 34 orang termsuk saya mantan Direktur Utama PDAM Bol Mong telah menyelesaikan kewajiban yang sudah dipotong setiap bulan selama masih aktif sebagai karyawan jadi tidak ada cerita karyawan yg sudah purnahbakti lalu tidak menerima haknya sebagai contoh seperti saya selama 32 tahun masa kerja setiap bulan sudah dipotong kewajiban untuk DANA pensiun. Jadi tidak ada alasan untuk tidsk membsyar gaji karyawan yg sudah pensiun dan masalah ini yg bertanggung jawab adalah PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB BOL MONG sebagai pemberi kerja Dan BUPATI BOL MONG. SELAKU PEMILIK P.DAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.