TOTABUANEWS, BOLMONG – Keberdaan galian C di bantaran sungai Desa Mondaton Kecamatan Poigar diduga ilegal, aktivitas pengerukan material sungai itu sudah berjalan cukup lama.
Camat Poigar Deddy Ruswandi mengatakan, ada empat pelaku usaha yang mengelolah galian C di bantaran sungai Poigar.
“Semua aktivitas galian C ilegal, kami sudah sempat menyurat untuk melengkapi ijin akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari empat orang telah mengeruk material di bantaran sungai itu,” ujar camat, Minggu (29/10/2017).
Dijelaskannya, ada satu pengusahan yang mengurus Ijin Wilayah Usaha Pertambangan, tapi bukan ijin eksplorasi. “Meidi Pandeiroth sudah ada Ijin Wilayah Usaha Pertambangan tapi, dia belum kantongi ijin produksi, sisanya yang ada tiga orang pengusaha ini tidak kantongi ijin sama sekali,” ungkapnya.
Lebih parahnya, material yang dikeruk di bantaran sungai itu diperjualbelikan ke PT Conch North Sulawesi Cement di Desa Solog. “Ada dugaan material yang ada di bawah ke perusahaan sement yang ada di Desa Solog,” beber Camat.
Dirinya juga mengingatkan dan berharap ke empat pengusaha galian C ini untuk, bisa mengurus ijin, jika tidak. Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan kepolsiian setempat dan koramil untuk menutup semua aktivitas yang ada. “Kami harapnya bisa melengkapi semua ijin, jika tidak dalam waktu dekat akan meninjau ke lapangan dan menghentikan semua aktivitas yang sudah merusak lingkungan itu,” tegasnya
Peliput: Ebby Makalalag