Inspektorat Daerah Periksa Penggunaan Dandes Tahap I

0
78
Warga Kecewa, Inspektorat Enggan Beberkan Hasil Pemeriksaan Dandes 2016
Abdul Latif
TOTABUANEWS, BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pemekrisaan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap I, batas waktu pemekrisaan hanya 30 hari. Dan pihak instansi pemerintah ini telah melakukan pemeriksaan sudah 80 persen di 200 desa.
“Pastinya kami turun untuk pemeriksaan fisik pembangunan di tiap desa, jika ada kekurangan volume maka kami tegaskan Volumenya ditambah. Begitupun dengan pembangunan lainnya harus diperbaiki,” ungkap Kepala Inspektorat Abdul Latif Senin, (30/10/2017).
Saat pemeriksaan kata Latif, sudah ada beberapa desa yang ditemui ada kesalahan. Namun pihaknya sudah menekankan agar segera diperbaiki.
“Kami sudah tindaklanjuti terkait temuan ini, sudah ditkankan juga kepada para sangadi. Jika tidak diperhatikan maka itu kesalahan mereka, pastinya akan berurusan dengan aparat hukum,” jelasnya.
Lanjutnya, jika temuan ini juga tidak diperbaiki, maka pihaknya akan menyerahkan temuan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
 “ini tentunya akan kami berikan kepada DPMD kalau nantinya temuan yang kami dapati tidak segera diperbaiki, bisa saja pencairan tahap dua tidak dicairkan, itu semua kewenangan sepenuhnya DPMD. Kami hanya melaporkan temuan di tiap desa,” tutup Latif.
Peliput : Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.