TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2019, Senin(02/10). Kantor buka selama waktu pendaftaran setiap hari mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi G Gobel mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. “Pasal dua belas mengamanatkan KPU kabupaten/Kota sosialisasikan kepada Parpol,” kata Fahmi.
Sosialisasi dan bimbingan teknis digelar di Kantor KPU Bolmong, Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolal Tombolango Kecamatan Lolak ini dihadiri sedikitnya 19 orang peserta dari 12 parpol, juga pihak Panwas Kabupaten Bolmong.
Fahmi dalam sosialisasi menegaskan masa pendaftaran Parpol hanya 14 hari mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober. Diapun menjelaskan seluruh mekanisme dan syarat pendaftaran yang harus dipenuhi Parpol. “Ada beberapa syarat harus dipenuhi, untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Ditanya bila Parpol saat mendaftar belum memenuhi syarat sesuai ketentuan, dengan tegas Fahmi mengatakan akan mengembalikan dokumen Parpol tersebut, dan kembali mendfatar bila sudah terpenuhi. “Intinya, bila masih ada yang kurang dipahami, silahkan datang ke Kantor KPU Bolmong, karena setiap hari ada Tim yang standby di kantor selama waktu pendaftaran, meskipun itu hari libu atau tanggal merah,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag