TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya menanggapi calon PPK dan PPS dalam rangka Pilwako Kotamobagu Tahun 2018 yang sudah dirilisnya KPU Kota Kotamobagu.
“Silakan masyarakat yang ingin memberi masukan, apapun itu, dukungan maupun menolak. Sudah pasti harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti kuat, terutama kalau ada calon PPK maupun PPS yang diduga bermasalah. Sampaikan langsung tanggapannya ke KPU Kota Kotamobagu. Kami membuka kotak aduan di kantor 24 jam hingga hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 lusa,” kata Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu saat ditemui di kantornya, Jumat (27/10/17).
Uji publik tersebut, lanjut Asep, disarankan oleh Undang Undang, agar masyarakat bisa menilai langsung orang-orang yang nantinya akan dipercaya menyelenggarakan pemilihan di tingkat bawah, khususnya di kecamatan dan kelurahan/desa.
“Ini juga penting agar dalam perjalannnya nanti tidak berdampak hukum. Karena bisa saja PPK maupun PPS yang diduga terlibat politik praktis misalnya, mereka pasti akan tidak netral dalam bekerja. Itu yang kami (KPU Kota Kotamobagu, red) hindari.(**)