TOTABUANEWS, BOLMUT- Sehubungan dengan ketentuan undang-undang Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 pasal 176 ayat 1, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang mongondow Utara menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOl)
Sosialisasi Sipol tersebut, digelar di Kantor KPUD Bolmut, Senin (2/10/2017) yang di hadiri oleh seluruh Pengurus Partai Politik dan Kepala Kantor Kesbangpol Bolmut, Anton Samin SPd.
Ketua KPUD Kabupaten Bolmut, Faisal Husin Melalui Divisi Hukum, Drs M A Pandialang mengatakan, Sipol sebagai sistem informasi untuk mendukung kerja partai politik dan menyelenggarakan pemilu dalam melakukan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan syarat partai politik yang menjadi syarat peserta pemilu tahun 2019.
“Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 11 tentang pendaftaran Partai Politik, bahwa Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu partai politik wajib memasukan data partai politik kedalam sipol untuk mendukung kerja partai politik,”ujarnya
Dijelaskanya, layanan pendaftaran ini melalui sistem webside dan pendaftarannya akan dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober.
“Dibuka tanggal tiga sampai tanggal 15 Oktober dilaksanakan dari pukul delapan pagi hingga 16.00 wita, partai politik dalam mempersiapkan berkas pendaftaran dapat meneliti kelengkapan salinan kartu anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, apa bila kekurangan dokumen/Sipol yang di serahkan dapat melengkapkan kembali sampai batas akhir pendaftaran”, jelasnya.
Peliput : Fadlan Ibunu