TOTABUANEWS, Kotamobagu – Akan ada sanksi administrastif berupa pemotongan alokasi Dana Desa jika dalam penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun ini, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen.
Menurut Instruktur Aparatur Desa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, apabila terdapat sisa Dana Desa (Dandes) di rekening kas desa (RKD) lebih dari 30 persen hingga berakhirnya tahun anggaran, maka kepala daerah dalam hal ini wali kota akan memberikan sanksi administratif bagi desa penerima anggaran tersebut.
“Akan ada sanksi jika Dana Desa tidak habis digunakan,” kata Yani (23/10/2017).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu ini, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 27 mengatur dengan jelas pemberian sanksi ini.
“Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran hingga pemotongan dana desa. Misalnya di satu desa, penggunaan anggaran dana desanya tahun ini menyisakan sisa dana di atas 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya, desa ini mendapat sanksi penundaan penyaluran dana desa tahap I sebesar Silpa yang tersisa. Jika hal ini masih terus berlanjut pada tahun berjalan, artinya pada akhir tahun berjalan dan masih terdapat Silpa lebih dari 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya desa ini mendapat pemotongan dana desa sebesar Silpa tersisa,” ungkap Yani.
Meski pemberian sanksi administratif menanti setiap desa yang menyisakan dana di atas 30 persen, namun Yani menghimbau seluruh kepala desa untuk tetap fokus menyelesaikan program kegiatan yang telah ditetapkan. “Program harus tetap dijalankan,” jelasnya.
Peliput: Gery Liangga