TOTABUANEWS, BOLTIM – Retribusi izin ganguan (Ho) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sudah tidak dipunggut lagi mulai 21 juli 2018, padahal retribusi dari izin ganguan (HO) di Boltim bisa menambah PAD Kabupaten pertahun Rp430 juta.
Sebagaiman diungkapkan Kepala Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Boltim Suharto Paputungan, dengan adanya aturan baru pemasukan PAD Boltim pertahun kehilangan Rp430 juta rupiah. “Tiap tahun target PAD dari Izin ganguan (HO) bertambah. 2016 berjumlah 375 juta rupiah realisasi 72,5 persen, sedangkan 2017 430 juta rupiah tercapai baru 51 persen, hal ini disebabkan adanya aturan dari pusat, sehingga terhenti sampai bulan Juli. Jadi untuk sementara PAD dari izin ganguan tidak ada. Hanya pengurusan IMB,” ungkap Suharto. Senin(2/10/2017).
Lanjutnya, usaha yang mengurus HO baik perpanjang maupun baru tahun 2016 berjumlah 321 orang, sedangkan 2017 berjumlah 144, total keseluruhan dari 2012 sampai sekarang sekirar 1200. Nantinya jika ada usaha yang akan perpanjang izin ganguan, nanti diarakan untuk IMB. “Ada usaha hanya memiliki izin gangguan, nantinya akan diarakan untuk segera mengurus IMB,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penanam Modal Andi Mokoginta mengatakan, memang retribusi untuk izin ganguan tidak ada lagi, namun pengurusan surat masih tetap berjalan seperti biasa. “Kami sudah terima surat edaran dari Kementrian tentang permendagri no 19 tahun 2017 tentang penetapan izin ganguan. Maka tinggal menunggu Perbub untuk pencabutan dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kemudian akan disosialisasikan pada masyarakat,” tutupnya.