KPUD Bolmut Umumkan Syarat Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2018

0
56
Jumlah Pemilih di Kabupaten Bolmut Bakal Bertambah
Faisal Husin

TOTABUANEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut Mengumumkan syarat dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin, S.Pd mengatakan, surat pengumuman Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017  yang dikeluarkan KPU Bolmut yang dalam isi surat menyampaikan masyarakat Bolmut yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Bolmut melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5.609 (Lima Ribu Enam Ratus Sembilan) dukungan.

“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kabupaten Bolmut sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bolmut 2018,” jelas Faisal senin 13/11/2017.

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.