TOTABUANEWS, BOLMUT– Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), lewat Dinas Perindutrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) mengedarkan surat retribusi bagi pedagang yang berjualan dipasar boroko,
hal ini dilakukan pemerintah terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semua pedagang wajib membayar retribusi yang sudah ditetapkan, lewat surat yang telah diedarakan belum lama ini, karena sudah menjadi ketetapan pemerintah terkait dengan PAD,” ungkap Kepala Disperindagkop Bolmut, Farhan Patadjenu, Rabu (15/11/2017)..
Dijelaskanya, awalnya pasar tersebut adalah aset pemerintah pusat, akan tetapi pada Bulan Juli, pemerintah pusat telah memberikan aset tersebut ke Pemda Bolmut, sehingga kita wajib mengelolanya, termasuk didalam tata administrasi seperti retribusi yang menghasilakn PAD
“Pasar sudah diberikan pemerintah pusat 13 Juli 2017 kemarin kepada pemda, sehingga dalam pengelolaan kami wajib menghasilkan PAD didalamnya,” jelasnya.
Ditambahkanya, Retribusi tersebut akan dimulai pada 12 September 2017.
“Ini berdasarkan peraturan nomor 3 tahun 2012 tentang jasa retribusi umum,” tambahnya.
Diketahui dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian retribusi yang akan dibayarkan yaitu untuk kios, 2×4 retribusi per meter Rp2 ribu dan yang dibayarkan harian Rp16 ribu.Selanjutnya untuk mingguan dibayar Rp32 ribu dan Sedangkan untuk bulanan Rp128 ribu per bulan. untuk los per meter Rp2 ribu dan pedagang yang memakai pelataran harganya retribusi seribu rupiah per meter.
Peliput : Fadlan Ibunu