TOTABUANEWS,KOTAMOBAGU – Rekapitulasi penelitian terhadap tiga partai politik (parpol) susulan yang direkomendasikan Bawaslu, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI dan Partai Republik, tuntas dilakukan KPU Kota Kotamobagu.
Menurut Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu, tahapan penelitian yang dilakukan KPU Kota Kotamobagu terhadap tiga parpol sudah sesuai dengan yang diperintahkan KPU RI.
“Hasilnya, dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP tiga parpol yang dimasukkan ke KPU Kota Kotamobagu hanya satu parpol yang berada diatas minimal 122, yakni Partai Republik. Sementara dua parpol yakni PBB dan PKPI berada dibawah batas minimal 122,” beber Nova yang didampingi empat komisioner; Asep Sabar, Iwan Manoppo, Aditya Tegela dan Amir Halatan saat rapat penyerahan rekapan kepada tiga parpol dimaksud, di Kantor KPU Kota Kotamobagu, Kamis (30/11/17) malam.
Nova benar, data yang diperoleh media ini Partai Republik yang memasukkan 308 KTA dan e-KTP anggota serta pengurus 131 dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 177 tidak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya PKPI yang memasukk 147, hanya 61 yang MS dan 86 TMS. Terakhir PBB dari 157 dokumen yang masuk ke KPU Kota KOtamobagu yang dinyatakan MS sebanyak 75 dan 82 TMS.
Jika lebih dirinci penyebab TMS parpol tersebut antara lain kegandaan dalam satu partai, kegandaan antar partai dan Salinan KTA serta e-KTP yang tidak sesuai dengan data anggota. (Lihat tabel)
Tabel.
Rekapitulasi Penelitian Dokumen
NO PARTAI TOTAL MINIMAL MS TMS
1. Republik 308 122 131 177
2. PKPI 147 122 61 86
3. PBB 157 122 75 82
Dengan demikian, menurut Nova Tamon, ketiga parpol, yakni Republik, PBB dan PKPI diminta untuk segera memperbaikinya. “Waktu yang diberikan untuk perbaikin hingga dengan tanggal 15 Desember 2017. Setelah itu akan dilakukan penelitian kembali.”
Sebagaimana diketahui, pasca putusan Bawaslu atas laporan sembilan parpol di Jakarta, KPU Kota Kotamobagu menerima kembali pendaftaran parpol, khusus yang sembilan. Hanya saja hingga penutupan pendaftaran, yang mendaftar hanya PBB, PKPI dan Partai Republik yang memang sudah mendaftar pada tahapan awal.
Pada tahapan susulan ini KPU Kota Kotamobagu meminta dokumen fisik serta untuk tetap menginput dokumen persyaratan ke dalam sipol. Mengapa KPU mengharapkan parpol untuk menginput? (1). Karena PKPU Nomor 11/2017 belum dibatalkan, (2). Karena sipol tidak untuk mengugurkan parpol dalam proses pendaftaran kembali, (3). Karena KPU tidak mungkin melakukan penelitian administrasi tanpa sipol.
“Karena salah satu hal yang diteliti secara administrasi adalah potensi kegandaan pengurus dan anggota. Tanpa sipol, dimana KPU akan memeriksa jutaan data anggota parpol-parpol tersebut. Disuruh melototi satu persatu? Ealah.. ini bukan jaman batu,” kata Pramono U. Tanthowi, Komisioner KPU RI.
Non