TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU — Pada tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) berhasil menyerahkan 1.250 Izin usaha gratis bagi para pelaku UKM yang ada di Kota Kotamobagu. Kini, pada tahun 2018 mendatang Pemkot telah menyiapkan 750 Izin yang rencananya akan diberikan diawal triwulan 1.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Moh Yamin Paputungan ,saat ini tim pendamping UKM sudah mulai turun melakukan pendataan izin usaha tersebut.
“Data yang di dapat oleh tim pendamping menjadi acuan memberikan Izin usaha. Informasi dari tim pendamping ,sementara ini sudah ada 110 Pelaku UKM yang telah didata. dan pendataan ini akan terus dilakukan hingga Target 750 izin ini tercapai,” kata Yamin, Rabu (29/11/2017).
Selain melakukan pendataan langsung ke UKM yang tersebar di empat Kecamatan lanjut Yamin, pihaknya juga membuka pendaftaran di Kantor Disperdagkop.
” Jadi bagi pelaku UKM yang ingin mendapatkan izin ini bisa juga langsung mendaftar ke Kantor Disperdagkop,cukup membawa KTP,KK,dan Foto Usaha,” jelasnya.
Gery Liangga