Hal tersebut disampaikan Wali Kota, saat menyampaikan sambutan pada Kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 53 Tahun di Kantor Dinkes Kota Kotamobagu.
“Untuk menjaga tugas masing-masing, tidak boleh seorang ASN organik yang bertugas, apalagi malam, kemudian mensubtitusi (bergantian) dengan tenaga kontrak,” kata Walikota.
Sebelumnya kata dia, dirinya telah mendapatkan informasi terkait ASN yang sering bertukar jam kerja, namun belum ada yang dia temukan.
“Ada informasi tetapi sepanjang ini belum ada yang saya temui,” ucapnya.
Biasanya kasus seperti itu, banyak di ditemukan di tempat-tempat lain, mudah-mudaha di RSUD Kotamobagu tidak ada. Jika kedapatan akan diberi sanksi.
“Kemarin saya sudah warning saat pertemuan, dua-duanya saya beri sanksi jika itu terjadi,” tegas Wali Kota.
“Sanksinya pemindahan tempat dan masuk dalam pembinaan,”tandasnya.