TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu (KK) melayangkan surat kepada oknum Sangadi Pontodon Timur berinisial Lia, yang diduga menghambat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwako), setelah menerima surat aduan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pontodon Timur, Abdul Marham Koikit, terkait ketidaksediaan Sangadi Pontodon Timur menanda-tangani Surat Keputusan (SK) Sekertariat PPS.
Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon ST mengatakan, jika saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Iya, kita sudah menyurat ke Sangadi. Tinggal menunggu responnya seperti apa,” singkatnya.
Menambahkan, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi sosialisasi dan SDM, Iwan Manoppo SE, ME menjelaskan, jika sebelum melayangkan surat, telah berkordinasi dengan Kesbangpol Kotamobagu. “Sayangnya, dari laporan Kesbangpol, rupanya proses komunikasi dengan Sangadi terus mengalami hambatan. Sehingga, kita langsung memplenokan hal ini dan menyurat ke Sangadi,” ucap Iwan.
Diketahui sebelumnya, lada tanggal 23 November tepatnya, pukul 19.30 Ketua PPS melakukan kordinasi dengan Sangadi, untuk meminta SK terkait dengan SK Sekretariat PPS. Namun, dalam kordinasi tersebut, Sangadi menyatakan sikap untuk tidak mau menanda tangani SK. Sehingga akhirnya, dilaporkan ke pihak KPU melalui surat.
Peliput: Non