TOTABUANEWS, BOLMONG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kena sidang kode etik, karena sudah melakukan pemalsuan tandatangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Hal tersebut seperti dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang. Bahwa ASN yang memasukan tandatangan bupati sudah mengaku bahwa mereka pelakunya.
“Keduanya sudah mengakui itu, minggu depan akan digelar sidang kode etik,” ujar Tahlis, Selasa (19/12/2017).
Selain keduanya juga kata Sekda, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ‎Bolmong akan dikenakan sanksi tertulis.
“Pimpinan diatasnya seperti Kepala Bidang, Sekrtaris dan Kepala BKPP Bolmong, hanya diberikan sanksi tertulis saja karena mereka tidak tahu sama sekali bahwa tandatangan Bupati Bolmong itu memiliki kode rahasia,” ungkap Sekda.
Dipastikan kedua ASN yang terlibat pemalsuan tandatangan bupati ini, dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan mutasi.
“Yang pasti keduanya akan dikenakan sanksi penurunan pangkat hingga mutasi,” tegas Sekda.
Peliput: Ebby Makalalag