Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penyalahgunaan KTP Potensi Pidana, Polres Tunggu Laporan

0
245
Diduga Korupsi Lima ASN Boltim “Dikuliti” Tipokor Polres Bolmong
Hanny Lukas

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya temuan Panwas Kotamobagu, terkait dugaan penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan terhadap dukungan pasangan calon independen di Pilwako Kotamobagu, berpotensi pidana.

Namun menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas SE, untuk saat ini temuan tersebut masih ranah Panwas. “Mekanismenya ada, yakni menunggu 7 hari selanjutnya di koordinasikan dengan gakumdu. Selanjutnya kita tinggal tunggu laporan,” ujar Kasat.

Diketahui selain laporan masyarakat yang cukup banyak masuk di Panwaslu Kotamobagu, Panwascam juga ternyata banyak menemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan selama proses verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Saking banyaknya temuan, Panwascam sudah membuat resume laporan ke Panwaslu untuk dibawa ke pleno tingkat KPU pada 29 Desember besok.

“Semua temuan maupun laporan pelanggaran selama proses verfikasi faktual sudah kami serahkan ke Panwaslu. Karena di pleno PPK kami hanya menghadiri tidak punya kewenangan menolak atau menerima. Panwaslu Kotamobagu yang punya kewenangan menyatakan sikap saat pleno di KPU,” ujar Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Amir Potabuga, Kamis (28/12/2017).

Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Lewu Mokoginta menegaskan, semua dugaan pelanggaran baik selama verifikasi administrasi maupun faktual akan dibeberkannya di pleno KPU.

 

Berikut sejumlah temuan Panwascam selama proses verifikasi faktual:

 

  • Pencaplokan KTP warga
  • Penandatanganan dukungan dilakukan satu orang saja dalam satu keluarga
  • Pemalsuan tanda tangan warga
  • Menghilangkan barang bukti dukungan
  • verifikasi lewat video call tanpa surat keterangan
  • PPS tidak membawa B1.KWK perseorangan untuk diperlihatkan kepada masyarakat yang dikunjungi
  • NIK ganda
  • PNS masuk B1.KWK
  • PPS tidak menulis data lengkap warga di formulir kunjungan
  • PPS memasukkan hasil verfikasi faktual melewati batas waktu ditenttukan
  • Laporan warga verifikasi tidak dilakukan sesuai aturan
  • Menarik dukungan karena pasangan calon tidak sesuai saat didata
  • Warga tidak dikunjungi tetapi dinyatakan memenuhi syarat

 

Konni Balamba

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.