TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), saat ini mulai membayarkan insentif kepada 395 aparat yang ada di 18 kelurahan di Kotamobagu.
Menurut Kabag Tapem, Anas Tungkagi, sebelum proses pencaiaran dilakukan, para aparat harus menyertakan rekomendasi dari masing-masing Lurah dan Camat. “Jika sudah mengantongi rekom, baru akan kita bayarkan,” kata Anas, Selasa (19/12/2017).
selain rekom tersebut, lanjut Anas masing-masing aparat juga wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta target yang dibebankan untuk penagihan juga harus mencapi diatas 90 persen. “Saat rapat evaluasi baru-baru ini terkait penagihan PBB, hampir seluruh kelurahan capaiannya sudah diatas 90 persen. Untuk Kelurahan Kotobangon, capaiannya masih dibawah, kita minta sebelum 30 Desember harus capai 100 persen,” ujarnya.
Anas menambahkan, jumlah anggaran di triwulan IV ini masih sama dengan triwulan-triwukan sebelumnya yakni sebesar Rp985.150.000,00. “Jumlah anggarannya, masih tetap seperi dengan triwulan sebelumnya,” Jelasnya.