TOTABUANEWS, BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kurung satu tahun ini hanya mengurus 18 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala DPMPTP Bolmong, Teguh Haryanto. Bahwa di tahun 2017 baru 18 IMB yang telah diproses. “Dari data yang ada hanya 18 IMB sudah diproses hingga saat ini.
“IMB bagi masyarakat bolmong belum menjadi kebutuhan utama, kami juga sudah sosialisasikan untuk bisa mengurus IMB lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tiap kecamatan,” ujar Haryanto, Kamis (7/12/2017).
Lanjutnya, bahwa dengan mengurus IMB maka itu salah satu syarat dalam pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (IMB).
“Masyarakat tidak menyadari bahwa mengurus IMB itu berkaitan dengan PBB, karena syaratnya regulasi bangunan yang diukur oleh instansi terkait,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika ditahun sebelumnya banyaknya pengurusan IMB karena ada beberapa perusahaan yang mengajukan IMB.
“Ditahun sebelumnya banyak yang urus IMB dikarenakan ada beberapa perusahaan yang ajukan, kalau ditahun ini memang hanya sedikit,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag