Nasib Di Ujung Tanduk, ASN Pemkab Bolmong Ini Menangis

0
563
Sidang ASN pemalsu tanda tangan Bupati

TOTABUANEWS, BOLMONG – Seperti peribahasa Bagai Telur Di ujung Tanduk, seperti itulah nasib oknum dugaan pelaku pemalsuan tandatangan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, yang belakangan terus menjadi viral.

SS dan KM inisial oknum ASN di pemlab Bolmong adalah pelaku dugaan pemalsuan tandatangan Bupati, terpaksa harus menjalani sidang kode etik oleh Majelis kode etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (20/12/2017). Kedua oknum ASN tersebut terancam dipecat dari abdi negara.

Selain kasus pemalsuan tandatangan bupati, majelis kode etik juga menyidangkan satu ASN staf kantor Kecamatan Dumoga Barat, berinisial VN.

Sidang yang digelar diruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong ini, dipimpin langsung Majelis disidang kode etik dipimpin Sekda Tahlis Gallang SIP MM, dengan Wakil Ketua Asisten III I Wayan Gede, Sekertaris Kepala BKPP Drs Hamri Binol, dan anggota Kepala Inspektorat Abdul Latif SE dan Kabag Hukum Erni Mokoginta.

Dari tiga ASN yang disidang, hanya dua hadir yakni SS dan KM, sedangkan VN tidak hadir.

Bahkan SS dan KM yang memalsukan tandatangan bupati, saat diintograsi oleh majelis sidang kode etik, keduanya menangis dan mengakui perbuatan mereka.

Wakil Ketua majelis kode etik, yang juga asisten III Pemkab Bolmong, I Wayan Gede, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, ketiga ASN disidang karena melanggar PP 53 tahun 2010.”Yang pasti mereka akan mendapatkan sangsi berat,” katanya.

Namun, Ia engan menjelaskan lebih rinci terkait sangsi berat yang dimaksud.”Nanti akan diumumkan. Tunggu saja kalau bukan saat upacara tanggal 22 Desember 2017 bertepatan dengan hari ibu, maka saat apel perdana tanggal 3 Januari 2018,” ujarnya.

Saat disingung mengenai Alasan kedua ASN berani memalsukan tandatangan Bupati Dra Hj Yasti Mokoagow dalam dokumen pengurusan berkas kenaikan pangkat dokter Gede Sumarwa, dari pangkat IVB naik ke IVC, I Wayan Gede mengungkapkan alasan mereka.

“Saat kami tanyai alasannya, mereka bilang karena BKPP Bolmong, tahun lalu mendapat peringkat kedua terkait pelayanan prima pengurusan kenaikan pangkat. Padahal pada tahun sebelum mendapat peringkat kedua, BKPP Bolmong, ada pada peringkat pertama. Jadi saat berkas Pak dokter masuk, mereka mensiasati tandatangan bupati karena saat itu juga mereka mendapat desakan dari provinsi agar berkasnya segera diproses atau diajukan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, ketika dikonfirmasi mengatakan ketiga ASN tersebut mendapat sanksi. “Tunggu saja nanti diumumkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017,” singkatnya.

Camat Dumoga Barat, Hamadun Mamonto, saat dikonfirmasi terkait ASN berinisial VN mengatakan, yang bersangkutan sulit dihubungi. “Saya selalu menetepon dia (VN), tapi sulit sekali,” singkatnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.