TOTABUANERWS, KOTAMOBAGU – Polres Bolmong sudah menegaskan akan memproses dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotamobagu.
Polres tinggal menunggu laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kotamobagu diteruskan melalui sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Kalau sudah di Gakumdu, langsung kami proses tindak pidana pidananya,” tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kamis (28/12/2017) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tamu juga mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan polres tak main-main dalam menanganinya.“Asalkan laporannya benar. Harus melalui Panwaslu, kemudian mereka teruskan ke Gakumdu. Prosesnya akan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari hukumonline.com perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Tim Totabuanews