TOTABUANEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH dan Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (27/12/2017).
Ketujuh Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Sampah, Lembaga Adat, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018.
Bupati Sehan Landjar SH mengatakan ada dua yang menjadi catatan dari tujuh ranperda yang ditetapkan yaitu pada Perda pendidikan dan Perda kesehatan. “Semua warga negara wajib untuk mendapatkan pendidikan dan diberikan kemudahan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Kesehatan adalah keniscayaan. Sehingga, upaya pencegahan adalah yang paling utama agar rakyat betul-betul mendapatkan jaminan pemerintah dengan hadirnya pemerintah ditengah-tengah masyarakat untuk kesehatan. “Saya berharap tahun 2018, dengan lahirnya Perda ini dapat meminimalisasi keluhan-keluhan publik terhadap pelayanan,” terang Bupati.
Ketua DPRD Boltim Drs Marsaoleh Mamonto mengungkapkan tujuh Ranperda yang ditetapkan terdiri atas empat Perda inisiatif legislatif serta 3 Perda inisiatif eksektutif. “Masih ada yang menilai pesimis akan kinerja DPRD Boltim tapi hari ini kami jawab dengan menetapkan Perda yang berkualitas dan berkesinambungan sebagai dasar hukum dalam penyelengaraan otonomi daerah,” tuturnya
Dicky Mamonto