TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) menyoal proses Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon Perseorangan, saat rapat pleno terbuka hasil verfak, yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Jumat, (29/12/2017).
Keberatan ini mulai terungkap, saat KPU akan mengesahkan hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan dari Kecamatan Kotamobagu Timur. “5 hari ini, Panwas didatangi 500 lebih orang dan, yang diterima adalah 165, sebagian juga dari kota timur, 42 dari moyag. Apalagi KWK perseorangan, walaupun ada yang tidak kami terima, tapi ada persoalan di situ. Kami mempersoalkan proses vaktual yang tidak menjelaskan dengan detil, pasangannya siapa, pemalsuan tanda tangan, ada yang tidak pernah merasa menandatangani b1kwk, selama proses pemberian KTP. Dan, hasil pengawasan dari kami masih ditemukan, ada yang ganda, NIK, nama, dan nomor KTP. Padahal, proses faktual itu sebenarnya tinggal menunjukan mendukung atau tidak,” kata Ketua Panwas Kotamobagu, Musli Mokoginta, disela-sela rapat pleno digelar.
Pihaknya mengaku, tidak membantah soal jumlah.”Yang kami soal adalah bagaimana proses verifikasi perseorangannya. Agar menjaga proses perseorangan, hasil pengawasan dan hasil laporan. Cara menindaklanjuti itu, kami minta data, tapi KPU tidak bisa memenuhi, dengan dasar aturan yang ada di PKPU,” ujarnya.
Kondisi masyarakat yang tidak semua bisa paham, juga merupakan pertimbangan keberatan dari Panwas.”Ada yang mengatakan tidak menjelaskan, masyarakat tidak semua paham, mempertanyakan proses adminstrasinya. Proses adminstrasi bermasalah, sehingga proses vaktual juga bermasalah. Kami punya regulasi, KPU juga punya regulasi,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Divisi Teknis, Aditya Tegela, mengatakan, perlunya klasifikasi perihal ukuran ganda. “bukan ganda identik tapi ganda potensi. Kami mengharap laporan tertulis, sesuai perintah di provinsi, untuk kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang, dibawa ke provinsi dan KPU pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Nova S. Tamon juga mengatakan, dokumen yang diminta Panwas itu ada, tapi dikecualikan atau dirahasiakan. “Karena itu memuat nama-nama orang, pendukuang. Kami tidak bisa memberikan, karena juga itu bersesuaian dengan regulasi kami, sesuai dengan PKPU, dikatakan hanya bisa di berikan kepada tim penghubung,” tegasnya.
Neno Karlina